PROFIL LENGKAP Marisa Putri, Mahasiswi Cantik yang Viral Tabrak Ibu hingga Tewas, Usia, Asal, dan Pendidikan
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Minggu, 04 Agustus 2024 14:41 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Netizen di media sosial (medsos) dibuat geram dengan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri.
Pasalnya, mobil yang dikendarai Marisa Putri, Toyota Raize dengan nopol BM 1959 FJ menabrak seorang emak-emak pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46). Korban tewas di lokasi kejadian akibat cidera parah di bagian kepala.
Marisa Putri menabrak korbannya di depan Hotel Sabrina, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
Netizen semakin dibuat geram setelah mengetahui bahwa sebelum kejadian, Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam alias dugem serta dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Tidak hanya itu, berdasarkan foto peristiwa yang beredar di medsos Marisa yang baru saja menabrak korban menunjukkan gestur tubuh yang tampat tidak bersalah dan cuek.
Di lokasi kejadian, Marisa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut itu sempat mengutak-atik ponselnya tanpa raut wajah menyesal.
Pun saat dirinya berada di ruangan pemeriksaan di Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.
Bahkan, salah satu sumber menyebutkan bahwa Marisa sempat mencoba kabur setelah menabrak dan menyeret korban sejauh lima meter, namun berhasil dihalau oleh warga di lokasi kejadian.
Lantas, bagaimana profil Marisa Putri yang saat ini menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Pekanbaru Riau yang viral tersebut?
Berdasarkan penelusuran, Marisa Putri merupakan perempuan berusia 21 tahun.
Dia diketahui berasal dari Dusun Sungai Dongku Kebun Durian, Kabupaten Kampar, Riau.
Marisa juga tercatat sebagai salah satu mahasiswi di Universitas Abdurrab (Univrab) Pekanbaru yang menelateni Program Studi Psikologi angkatan 2023.
Baca Juga: Peluncuran 10 Video Agama di Era Artificial Intelligence: Pemikiran Denny JA
Saat kejadian, Marisa diduga terpengaruh minuman beralkohol dan juga narkoba.
Hak tersebut berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian yang melakukan penyidikan lasus tersebut.
Saat ini, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.***