Kombes Pol Arya Perdana: Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok Jawa Barat
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 01 Agustus 2024 05:54 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor Metro Depok, yang dipimpin Kombes Pol. Arya Perdana, menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI penganiaya balita, yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, " kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut Arya Perdana, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Dibebaskan Lewat Diversi, Tiga Siswa Penganiaya Bersenjata Tajam di Grogol Petamburan, Jakarta Barat
"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, " katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan, sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.
"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," jelas Arya.
Arya juga menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, " ucapnya.
Sebelumnya MI pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2), hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.