DECEMBER 9, 2022
Jakarta

DUH, Polsek Koja Tangkap Marbut Masjid Karena Diduga Jual Narkoba

image
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni bersama Kanit Reskrim jumpa pers di Mapolsek Koja, Jumat 26 Juli 2024. (ANTARA/HO-Polres Jakut)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap marbut masjid, karena diduga hendak menjual narkoba jenis sabu di salah satu ruangan tempat ibadah itu di kawasan Koja, Jakarta Utarau, Rabu 24 Juli 2024.

"Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," ungkap Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.

Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di ruang kerja pelaku S alias AK, anggota polisi menemukan sabu seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Bersihkan Pura Hindu di Cilincing

"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi, kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta," kata dia.

Selain itu, polisi juga menyita uang Rp500 ribu, telepon seluler, dan timbangan digital.

Syahroni menjelaskan, pelaku S mendapat sabu dari laki-laki berinisial A di kawasan Semper Barat dan mereka waktu itu sedang bertransaksi di salah satu ruangan di masjid tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kelapa Gading Jakarta Utara

Dari pengakuan dari pelaku, dia mendapat barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

"Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara," kata dia.

Pelaku dijerat memakai pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 10-15 tahun penjara. ***

Berita Terkait