DECEMBER 9, 2022
Internasional

China Dukung Putusan Mahkamah Internasional tentang Ilegalnya Permukiman Yahudi Israel di Wilayah Palestina

image
uru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, China pada Senin, 22 Juli 2024 (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

ORBITINDONESIA.COM - China mendukung keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

"Pendapat nasihat Mahkamah Internasional mengenai kasus pendudukan wilayah Palestina merupakan sebuah tonggak penting. Pendapat ini menanggapi kekhawatiran dan harapan masyarakat internasional dan memperjelas bahwa Israel terus memaksa hadir di wilayah Palestina," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, China pada Senin, 22 Juli 2024.

Pada 19 Juli 2024, dalam persidangan Mahkamah Internasional yang digelar di Den Haag, Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Baca Juga: Palestina Minta Semua Negara dan PBB Tinjau Ulang Hubungan dengan Israel Pasca Putusan ICJ

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

"Pendudukan Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Israel wajib untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina secepat mungkin," tambah Mao Ning.

Sebagai negara besar, Mao Ning menyebut, China secara aktif berpartisipasi dalam proses persidangan, menyampaikan pernyataan tertulis, ikut serta dalam dengar pendapat publik dan memberikan penjelasan lengkap mengenai posisi China mengenai isu-isu utama terkait hukum internasional.

Baca Juga: Puluhan Warga Palestina Termasuk Anak-anak Tewas dalam Serangan Udara Israel ke Rumah-rumah di Jalur Gaza

"Tindakan-tindakan tersebut telah sepenuhnya tercermin dalam advisory opinion. Kami akan terus memainkan peran konstruktif dalam urusan yang berkaitan dengan hukum internasional dan mengambil tindakan nyata untuk menegakkan keadilan dan mendorong kemajuan supremasi hukum internasional," ungkap Mao Ning.

Mao Ning juga menyampaikan posisi China dalam permasalahan Palestina selalu konsisten dan jelas.

"China selalu berpihak pada perdamaian dan keadilan, kepada aspirasi bersama sebagian besar negara di dunia maupun kemanusiaan/ Kami harap komunitas internasional akan mengikuti advisory opinion ICJ dan bekerja tanpa henti untuk penyelesaian masalah Palestina hingga realisasi perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah," tambah Mao Ning.

Baca Juga: Hampir 1.600 Personel Dikerahkan Polri Guna Amankan Aksi Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Jakarta

Sedangkan terkait dialog rekonsiliasi dua faksi di Palestina yaitu Hamas dan Fatah yang direncanakan berlangsung di Beijing pada 20-21 Juli 2024, Mao Ning hanya menyebut China mendukung upaya rekonsiliasi tersebut.

"China mendukung semua faksi Palestina dalam mencapai rekonsiliasi melalui dialog dan konsultasi, dan mendukung Palestina dalam mewujudkan solidaritas, persatuan hingga mewujudkan negara independen. Untuk hal yang lebih spesifik, kami akan merilis informasi bila diperlukan," ungkap Mao Ning.

ICJ yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Baca Juga: Menlu RI Retno Marsudi: Israel Harus Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Wilayah Palestina

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.

Hasilnya, ICJ menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukan mereka di wilayah Palestina "secepat mungkin" dan juga menyerukan Tel Aviv untuk melakukan reparasi penuh atas "tindakan yang salah secara internasional". Pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel juga disebut sebagai aktivitas yang mirip dengan apartheid (diskriminasi ras).

Baca Juga: Polisi Jerman di Berlin Menindak Keras Demonstran pro-Palestina dan Menahan Mereka

Sejak Israel melancarkan perang brutal pada 7 Oktober 2023, lebih dari 38.900 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, yang sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 89.600 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat di Gaza.

Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih dan obat-obatan.

Terbaru, sedikitnya 20 orang tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza selatan sesaat setelah Israel mengeluarkan perintah baru untuk evakuasi pada Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini Minta PBB Konsekuen dan Harus Usir Israel dari Wilayah Palestina

Serangan tersebut terjadi setelah militer Israel mengeluarkan perintah baru pada pagi hari agar para warga Palestina segera keluar dari kawasan timur Khan Younis dan pindah ke zona kemanusiaan yang baru di Al Mawasi.

Dalam pernyataannya, juru bicara militer Israel Avichay Adraee mengklaim bahwa "adanya berbagai operasi militer dan tembakan roket dari bagian timur zona kemanusiaan menjadikan tinggal di sana berbahaya.”***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait