DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Tak Perlu Pelarangan, Ini Usulan Supply Chain Indonesia Siasati Kemacetan Jalan Saat Libur Besar Keagamaan

image
Truk pembawa muatan dan logistik (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Supply Chain Indonesia (SCI) menilai pelarangan dengan melakukan pembatasan terhadap angkutan logistik khususnya sumbu tiga atau lebih pada saat libur besar keagamaan sangat berdampak kepada inefisiensi di dalam kegiatan logistik. Karena libur-libur panjang itu sesuatu yang berdampak kepada terhentinya aliran barang. 

Hal itu disampaikan Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto. Di sektor ekspor impor misalnya, menurutnya, ada yang disebut closing kapal di mana voyage atau perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya itu tidak mengenal libur.

“Sehingga, jika dilakukan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih di hari-hari libur, itu jelas berdampak kepada peningkatan biaya logistik yang tinggi,” ujarnya. 

Baca Juga: Pelarangan Angkutan Logistik Saat Hari-hari Besar Keagamaan Matikan Aktivitas Rantai Pasok dari Hulu ke Hilir

Pasalnya, lanjut Sugi, dengan adanya pembatasan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih itu, armada tidak bisa mengambil barang, yang secara langsung akan berdampak kepada bertambahnya biaya storage di pelabuhan. Sebab, katanya, storage itu hari pertama saja yang free, sedang hari kedua sudah ada biaya dan akan semakin tinggi di hari-hari berikutnya karena berlaku biaya progresif untuk penyimpanan atau storage.

“Sehingga, dengan tidak bisa melakukan proses pengeluaran barang karena adanya pelarangan itu kan berdampak terhadap bertambahnya biaya storage di pelabuhan,” tukasnya.

Sedang untuk industri-industri lainnya, dampak dari kebijakan pelarangan tersebut  akan menyebabkan terganggunya produksi karena suplai material atau suplai bahan bakunya terhambat. 

Baca Juga: Kerugian Pelaku Logistik Harus Diperhitungkan, Jika Larang Angkutan Barang Saat Hari-hari Besar Keagamaan

Begitu juga dengan kegiatan domestik di dalam kota Jabodetabek sendiri maupun kegiatan aliran dari Jabodetabek menuju ke luar kota, baik itu ke Sumatra, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, atau sebaliknya, dengan adanya pembatas itu otomatis suplai barang-barang yang akan masuk juga jadi terhambat.

Kalau pelarangan itu dilakukan selama 4 hari, menurut Sugi, terhambatnya itu bukan hanya 4 hari saja tapi ditambah lagi dengan perjalanan menuju tempat distribusi barang. Jika barang itu akan dibawa dari Jakarta ke Surabaya, berarti harus ditambah tiga hari perjalanan lagi. 

“Jadi, secara praktis pelarangan atau pembatasan itu menyebabkan  kedatangan barang ke daerah-daerah yang dituju menjadi terlambat lebih lama lagi. Karena, kan harus ditambahkan lagi durasi perjalanannya,” ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Belum Pernah Kaji Dampak Ekonomi Akibat SKB Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari-hari Besar

Khusus barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak toko-toko di ritel tapi toko-toko kecil seperti minimarket-minimarket yang tidak punya stok yang banyak, itu bisa terjadi kelangkaan stok dengan diberlakukannya kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih. Hal itu disebabkan rata-rata stoknya untuk dua hari.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait