DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Jadi Dosen Penguji Sidang Doktor Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

image
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang diuji oleh dosen penguji Bambang Soesatyo. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjadi dosen penguji dalam sidang disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menempuh jenjang doktor (S3) di Universitas Borobudur Jakarta, pada Rabu, 4 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Sahroni mengajukan disertasinya yang berjudul "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara". Bambang Soesatyo pun menilai bahwa upaya pengembalian kerugian negara, seperti yang diteliti Sahroni itu, bisa jadi solusi jitu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Setuju Kementerian PUPR Dipisah Jadi Dua pada Pemerintahan Mendatang

Selain Bamsoet, sejumlah tokoh pun turut menjadi penguji sidang disertasi Sahroni. Di antaranya, Hakim Agung RI Prof Surya Jaya sebagai promotor, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Prof Reda Manthovani sebagai penguji eksternal dari Universitas Pancasila, hingga Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos sebagai ketua sidang penguji.

Terkait penelitian ilmiah itu, Bamsoet menilai penerapan sanksi pidana penjara sebagaimana telah dilakukan selama ini, terbukti tidak memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian keuangan, serta negara juga harus menanggung beban terpidana korupsi selama di penjara.

Dia pun mengatakan kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan atas hak-hak sosial masyarakat. Oleh karenanya, kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Membantah Pemilihan Presiden Akan Dilakukan oleh MPR

"Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan atas hak-hak sosial masyarakat merupakan bagian dari exploitation de l'homme par l'homme  (penindasan manusia atas manusia) yang harus dihilangkan," kata dia.

Dia mengatakan konsep pengembalian kerugian keuangan Negara sebetulnya sudah tertuang dalam Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Namun, sejauh ini menurutnya terjadi permasalahan dalam konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi tersebut, karena adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Kerja Sama Sister City Astana, Ibu Kota Kazakhstan dan IKN Nusantara

"Pemberlakuan pasal ini menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya, ketentuan tersebut selayaknya dikaji ulang dan direvisi," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait