Saturday, Dec 21, 2024
Ekonomi Bisnis

Kementerian Perhubungan: Gangguan di Pusat Data Nasional Tak Berdampak pada Layanan Penerbangan

image
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto menjawab pers di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. ANTARA/Harianto

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) tak berdampak pada layanan penerbangan.

"Kalau kami sentralnya kan di Pusdatin, Pusat Data Informasi dan sejauh ini memang tidak teridentifikasi ada yang kemudian mengganggu pelayanan di Kementerian Perhubungan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Meski begitu, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pusdatin terus melakukan analisis dan mengantisipasi hal-hal yang bisa mengganggu layanan di Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dalami Serangan Siber Ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara

Dia menyebutkan bahwa Pusdatin tetap melakukan langkah-langkah antisipasi yakni analisis forensik ke beberapa sumber (source) untuk memastikan bahwa memang tidak ada kebocoran yang terkait dengan PDN.

"Dan memang sudah ada penyataan dari Staf Khusus Bidang Humas (Kemenhub) Ibu Adita Irawati bahwa memang tidak ada dampak dari kejadian kemarin terhadap data atau informasi yang ada di Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Selain itu, Sigit juga mengungkapkan bahwa gangguan yang terjadi di PDN juga tidak berdampak terhadap layanan navigasi pesawat terbang.

Baca Juga: Alfons Tanujaya Berikan Tips Jitu Bagi Pelaku Bisnis Dalam Mengantisipasi Serangan Ransomware

Ia memastikan, layanan penerbangan masih bisa berjalan aman dan normal seperti biasa dan tak berdampak pada PDN yang terkena ransomware.

"Iya tidak. Walaupun kembali kami tetap menyampaikan bahwa menyadari hal itu, Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah antisipasi," kata Sigit.

Sebelumnya, Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto mewajibkan seluruh kementerian, lembaga dan instansi mencadangkan data untuk mengantisipasi adanya peretasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ketua Projo Nusa Tenggara Barat, Imam Sofian Pasang Badan untuk Menkominfo Budi Arie Setiadi Terkait PDNS

"Setiap 'tenant' atau kementerian juga harus memiliki 'backup', ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada 'back up'," kata Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait