Kota Padang Sumatra Barat Siap Sukseskan Pemungutan Suara Ulang DPD RI 2024-2029
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 26 Juni 2024 02:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat siap menyukseskan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Periode 2024-2029 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sumatra Barat yang berlangsung 14 Februari 2024.
"Pemkot Padang siap mendukung KPU dan Bawaslu Kota Padang dalam penyelenggaraan PSU ini. Sesuai arahan Penjabat (Pj) Wali Kota, semua camat dan lurah serta OPD terkait mendukung penuh dan mengajak warga Kota Padang untuk kembali menggunakan hak pilihnya," ujar Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan di Padang, Sumatra Barat, Selasa, 25 Juni 2024.
Baca Juga: DPD RI Soroti Status Provinsi Jakarta Pasca Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur
Ia mengatakan itu usai mengikuti Rakor PSU Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sumbar di Padang.
Menurutnya, Pemkot Padang juga akan mengimbau ASN agar aktif menyosialisasikan jadwal pelaksanaan PSU kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
"Dengan demikian diharapkan semakin banyak masyarakat yang kembali menggunakan hak suara di TPS untuk PSU ini," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu
Sementara itu Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, PSU Calon Anggota DPD RI ini berlangsung serentak di 19 kabupaten/kota se-Sumbar. Pelaksanaannya pada Sabtu 13 Juli 2024 tepat di hari libur kerja.
"Semoga PSU di Kota Padang berjalan lancar dengan partisipasi pemilih meningkat atau minimal sama seperti di pileg kemarin. Untuk kampanye bagi para calon tidak dibolehkan, hanya ada sosialisasi dari KPU," jelasnya.
Dorri menambahkan, total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyelenggarakan PSU di Kota Padang berjumlah 2.681. Sedangkan jumlah pemilih sebanyak 666.178.
Baca Juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sebut Pemilihan Legislatif DPD Sumatra Barat Tidak Sah
"Untuk PSU nanti kita akan didukung sebanyak 55 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 18.787 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 104 kelurahan se-Kota Padang," sebutnya.