Sri Rezeki Hadinegoro: Dosis Vaksinasi Dengue Perlu Dipenuhi Agar Efektif Miliki Kekebalan Terhadap DBD
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 24 Juni 2024 01:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Sri Rezeki Hadinegoro menyebutkan, bagi masyarakat yang memutuskan ikut vaksinasi Dengue untuk memiliki kekebalan pada Demam Berdarah Dengue (DBD), maka ia harus memenuhi dosis lengkap dari vaksin tersebut agar bisa efektif.
Sri Rezeki Hadinegoro menambahkan, ada pun dosis lengkap dari vaksinasi Dengue, vaksin DBD diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak waktu tiga bulan.
"Vaksinasi Dengue ini harus dilengkapi. Nggak boleh cuma sekali, karena sebenarnya suntikan pertama itu hanya untuk membentuk memori sel, tidak membentuk antibodi tinggi. Sehingga suntikan kedua juga harus dipenuhi tepat waktu," kata Sri Rezeki Hadinegoro dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, Minggu, 23 Juni 2024.
Baca Juga: Dampak El Nino, Potensi Kasus Penularan DBD di Indonesia Justru Meningkat, Ini Penjelasannya
Di Indonesia, vaksinasi Dengue menjadi salah satu inovasi penanganan penyakit DBD, yang telah menjadi penyakit rutin tahunan ditemukan di berbagai daerah secara nasional.
Pada 2024, Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD hingga minggu ke-23 telah mencapai 131.501 kasus di Indonesia.
Dari semua kasus itu, provinsi Jawa Barat menjadi yang paling banyak mengalami kasus DBD dengan jumlah 32.761 kasus, disusul provinsi Jawa Timur 19.679 kasus, dan di posisi ketiga disusul dengan DKI Jakarta sebanyak 9.156 kasus.
Baca Juga: Demi Mencegah Merebaknya DBD di Kalangan Anak dan Dewasa, Efektivitas Vaksin Dengue Dibahas
Sementara itu, dari jumlah kematian tercatat ada 799 orang yang meninggal akibat DBD di minggu ke-23 2024 ini.
Meski belum masuk sebagai bagian dari program vaksinasi nasional, vaksin DBD telah direkomendasikan oleh banyak organisasi profesi kedokteran bagi masyarakat sebagai langkah membentuk kekebalan tubuh pada DBD sehingga dapat mengurangi kasus DBD.
Adapun berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masyarakat yang bisa menerima vaksin ini harus memenuhi syarat berusia 6-45 tahun. Di luar rentang usia itu, vaksinasi belum disarankan.
Saat ini organisasi kedokteran yang telah merekomendasikan pemberian vaksin dengue di antaranya adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).