Bapanas Entaskan Kemiskinan Ekstrem dengan Intervensi Kerawanan Pangan pada Keluarga Rentan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 16 Juni 2024 03:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Badan Pangan Nasional atau Bapanas terus berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem yang ada di seluruh Indonesia dengan menggencarkan intervensi pengendalian kerawanan pangan kepada keluarga rentan.
“Intervensi pengendalian kerawanan pangan dilakukan melalui penyaluran bantuan pangan kepada keluarga rawan pangan, yaitu kelompok pengeluaran 10 persen terbawah/desil 1 sebagai sasaran dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Arief menyampaikan, Bapanas mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 melalui kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan, yang diharapkan dapat mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen.
"Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," ucap Arief.
Atief menyampaikan, pihaknya telah meluncurkan penyaluran secara simbolis bantuan pangan kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan tahun 2024 pada Rabu, 12 Juni 2024 di Cilacap, Jawa Tengah.
Pemberian bantuan pangan menurutnya bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran kepala keluarga (KK) dan mengentaskan daerah rentan rawan pangan serta menguatkan daerah tahan pangan.
Baca Juga: Negeri Rutong Kota Ambon Kembangkan Ekowisata Sagu untuk Jaga Ketahanan Pangan dan Daya Tarik Wisata
Ia mengatakan, upaya pengentasan kemiskinan diyakini akan berpengaruh nyata dalam mengurangi masyarakat rawan pangan.
"Ini tidak ada kaitannya dengan politik karena tugas negara menjaga kesejahteraan masyarakat," kata Arief.
Ia menegaskan, hal itu sejalan dengan amanat yang diemban Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021, di mana salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan.
Baca Juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi: Relaksasi Harga Gula di Konsumen Berlanjut Hingga 30 Juni 2024
Pada 2024, intervensi tersebut menyasar 20 kabupaten/kota dari 8 provinsi sebagai lokus intervensi, di mana bantuan pangan akan diberikan kepada 45.000 KK pada 233 desa yang teridentifikasi berdasarkan by name by address dengan sumber data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK.
“Kami berharap piloting ini menjadi pemantik pemerintah daerah, dalam hal ini 20 kabupaten dan 8 provinsi lokus untuk melanjutkan dan mereplikasi kegiatan serupa dengan dukungan APBD, sehingga status ketahanan pangan dan gizi masyarakat meningkat,” ucap Arief.
Pemilihan piloting dan stimulan pada 20 kabupaten/kota di 8 provinsi didasarkan pada indikator Prevalence of Undernourishment (PoU) dan daerah rentan rawan pangan Prioritas 2-3 pada Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnabirility Atlas/FSVA) Nasional Tahun 2023.
Baca Juga: Kodim 0906 dan Pemkab Kutai Kartanegara Tingkatkan Jalan Pertanian untuk Suplai Pangan ke IKN
Berdasarkan FSVA tahun 2022, lanjut Arief, terdapat 74 kabupaten/kota rentan rawan pangan, yang kemudian turun menjadi 68 kabupaten/kota pada tahun 2023.
"Melalui intervensi pengendalian tersebut serta program lainnya yang bersinergi dengan seluruh stakeholder pangan, jumlah daerah rentan rawan pangan semakin menurun dan berdasarkan target FSVA menjadi 62 kabupaten/kota pada tahun 2024 ini," kata Arief.
Ia juga mengimbau agar bantuan pangan yang disalurkan pemerintah daerah memanfaatkan sumber daya pangan lokal yang disesuaikan dengan budaya konsumsi dan kearifan lokal masyarakat serta bersinergi lintas sektor.
Menurutnya, keberhasilan dan tercapainya tujuan kegiatan itu tentunya tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi lintas sektor, baik antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, khususnya dalam mengawal kegiatan agar terlaksana dengan baik dan akuntabel hingga ke penerima bantuan yang tepat sasaran.
"Terus pegang prinsip 6T, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi sehingga sesuai dengan tata kelola kepemerintahan yang baik," kata Arief.
Arief menambahkan bahwa Bapanas juga gencar menyerahkan bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan berlanjut ditahap tiga pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Baca Juga: Putu Supadma Rudana BKSAP: Negara Namibia Ingin Belajar Teknologi Pangan dan Air dari Indonesia
"Serta bantuan pangan daging ayam dan telur ayam kepada 1,4 juta keluarga risiko stunting (KRS), yang juga dilakukan Bapanas melalui Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan sebagai intervensi pengendalian kerawanan pangan," kata Arief. ***