Bapanas Entaskan Kemiskinan Ekstrem dengan Intervensi Kerawanan Pangan pada Keluarga Rentan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 16 Juni 2024 03:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Badan Pangan Nasional atau Bapanas terus berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem yang ada di seluruh Indonesia dengan menggencarkan intervensi pengendalian kerawanan pangan kepada keluarga rentan.
“Intervensi pengendalian kerawanan pangan dilakukan melalui penyaluran bantuan pangan kepada keluarga rawan pangan, yaitu kelompok pengeluaran 10 persen terbawah/desil 1 sebagai sasaran dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Arief menyampaikan, Bapanas mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 melalui kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan, yang diharapkan dapat mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen.
"Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," ucap Arief.
Atief menyampaikan, pihaknya telah meluncurkan penyaluran secara simbolis bantuan pangan kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan tahun 2024 pada Rabu, 12 Juni 2024 di Cilacap, Jawa Tengah.
Pemberian bantuan pangan menurutnya bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran kepala keluarga (KK) dan mengentaskan daerah rentan rawan pangan serta menguatkan daerah tahan pangan.
Baca Juga: Negeri Rutong Kota Ambon Kembangkan Ekowisata Sagu untuk Jaga Ketahanan Pangan dan Daya Tarik Wisata
Ia mengatakan, upaya pengentasan kemiskinan diyakini akan berpengaruh nyata dalam mengurangi masyarakat rawan pangan.
"Ini tidak ada kaitannya dengan politik karena tugas negara menjaga kesejahteraan masyarakat," kata Arief.
Ia menegaskan, hal itu sejalan dengan amanat yang diemban Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021, di mana salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan.
Baca Juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi: Relaksasi Harga Gula di Konsumen Berlanjut Hingga 30 Juni 2024
Pada 2024, intervensi tersebut menyasar 20 kabupaten/kota dari 8 provinsi sebagai lokus intervensi, di mana bantuan pangan akan diberikan kepada 45.000 KK pada 233 desa yang teridentifikasi berdasarkan by name by address dengan sumber data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK.