DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Tetapkan 7 Peralatan Elektronik Wajib Tetapkan SKEM dan LTHE

image
Ilustrasi peralatan elektronik yang wajib menerapkan SKEM dan LTHE sebagai salah satu bentuk managemen energi. Antara/ Ist

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) pada 2021 - 2024 menetapkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE).

"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," kata Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Makassar, Senin, 10 Juni 2024.

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah itu sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi. Selain itu, mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Pegadaian Wilayah Jakarta Kebanjiran Gadai Elektronik Akhir 2023: Nilainya Rp11,9 Miliar

Karena itu, lanjut Anggraeni, menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut maka pada 2030 mendatang, ditingkatkan targetnya melalui penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik.

Kesebelas peralatan itu adalah rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.

Sebagai gambaran dari penerapan SKEM dan LTHE, lanjut dia. untuk unit peralatan saja seperti AC, penanak nasi dan kipas angin, telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun dan penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.

Baca Juga: Dokter Agus Dwi Susanto: Rokok Elektronik Bisa Sebabkan Paru Bocor

Sementara, penerapan SKEM dan LTHE pada 5 peralatan elektronik akan mengurangi beban listrik sebesar 599 MW dan menghemat energi 3,0 TWh pada 2025.

“Artinya itu akan mengurangi beban listrik sebesar 787 MW dan menghemat energi sebesar 3,8 TWh pada tahun 2030," ujarnya.

Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Endra Dedy Tamtama mengimbuhkan, SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi.

Baca Juga: Mobil Elektrik BinguoEV, Hasil Produksi ke-2 Wuling Cikarang, Mencapai TKDN 47,5 persen

Melalui standarisasi kinerja tersebut, produsen atau importir tidak boleh lagi memasukkan peralatan yang konsumsi energinya besar.

“Jangan sampai nantinya negara kita jadi tempat produk buangan. Karena di sana (negara eksportir) SKEM-nya sudah tinggi, sehingga barang-barang yang tidak boleh beredar dimasukkan ke Indonesia,” katanya mewanti-wanti.

Sementara, LTHE adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Dalam LTHE, label ditandai dengan bintang 1 hingga 5. “Jadi semakin tinggi bintangnya, maka peralatan tersebut semakin hemat energi,” jelasnya Endra. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait