DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bambang Soesatyo Membantah Pemilihan Presiden Akan Dilakukan oleh MPR

image
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024. ANTARA/Walda Marison

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.

"Kami sudah mengutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata Bambang Sesatyo yang akrab disapa Bamsoet saat mengunjungi Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.

Bambang Soesatyo, yang mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, mengatakan pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999—2004 Amien Rais.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Setuju Kementerian PUPR Dipisah Jadi Dua pada Pemerintahan Mendatang

Peristiwa penerimaan usul dari Amien Rais itu disalahartikan oleh beberapa media massa, sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi tersebut, Bamsoet menegaskan kembali bahwa pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut.

"Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang, ya," kata Bamsoet.

Baca Juga: Memprihatinkan, Gelombang Panas Tewaskan 33 Petugas TPS di Hari Terakhir Pemilu India

Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basara juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR.

Dalam tata tertib tersebut, dijelaskan bahwa MPR tidak diperbolehkan untuk mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.

"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka, sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata dia.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Kementerian PPPA Fokus Atasi Pornografi Anak

Oleh karena itu, dia memastikan celah untuk mengubah undang-undang ataupun amendemen UUD NRI 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan alasan menghilangkan kewenangan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden saat periode kepemimpinannya di lembaga itu.

"Dahulu kita mengatakan kalau dipilih langsung atau satu orang satu suara (one man one vote), mana mungkin ada orang mau menyogok 127 juta pemilih, mana mungkin, perlu ratusan triliun. Ternyata mungkin, itu luar biasa," kata Amien Rais saat bertemu dengan Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat: Sistem Deteksi Dini Tuberkulosis Perlu Diperbaiki

Amien pun memohon maaf atas perhitungan yang agak naif itu sehingga melucuti kekuasaan MPR sebagai sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden dan wakil presiden.

"Jadi, sekarang kalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR 'kan orangnya berpikir, punya pertimbangan," katanya menegaskan.

Amien mendoakan agar MPR saat ini dapat menyelesaikan segala tugas dan dapat kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang: Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Dukung Istrinya Mencalonkan Diri

"Kalau tidak, nanti MPR kurang berbobot," ujarnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait