DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Jokowi: Keppres tentang Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

image
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menekan tombol sirine sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung Bank BTN Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024. (ANTARA/Andi Firdaus)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengatakan, keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Saat ditanya oleh awak media tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani beleid itu.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai, meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi Dekat IKN di Panajam Paser Utara Kalimantan Timur

Saat ini, Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Namun demikian, ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Pasal 63 UU tersebut.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, pada kesempatan sebelumnya, juga menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Baca Juga: Kodim 0906 dan Pemkab Kutai Kartanegara Tingkatkan Jalan Pertanian untuk Suplai Pangan ke IKN

Dini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait