Ketua DPR RI Puan Maharani Berharap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bermanfaat Demi Indonesia Emas 2045
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 05 Juni 2024 08:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, bermanfaat demi Indonesia Emas 2045.
“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” kata Puan Maharani sebagaimana rilis resmi yang diterima di Jakarta.
Puan Maharani juga berharap, implementasi kebijakan dan program dari undang-undang tersebut dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, serta meningkatkan kesejahteraannya.
“Serta, menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ujarnya.
Puan pun memberikan apresiasi atas kinerja Komisi VIII DPR, Pemerintah, berbagai lapisan masyarakat, serta seluruh stakeholders lainnya yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Ia berterima kasih pula atas dukungan rakyat Indonesia hingga akhirnya RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akhirnya dapat terwujud menjadi undang-undang.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Bahas Kerja Sama dengan Badan Penasihat Politik China
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Tinjau Kelas Pemberdayaan Perempuan di China Women’s University
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban; tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; data dan informasi; pendanaan serta partisipasi masyarakat. ***