DECEMBER 9, 2022
Nasional

DPR Setujui 27 RUU Kabupaten dan Kota Jadi Undang-Undang: Aceh, Sumatra Utara, dan Bangka Belitung

image
Tangkapan layar - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. (ANTARA)

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian di wilayah Provinsi Sumatra Utara yaitu Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung. ***

Baca Juga: Dirut Antam Nico Kanter Kepada Komisi VI DPR RI Pastikan Keaslian Emas yang Diproses Pada 2010-2021

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait