Akhmad Said Asrori: PBNU Belum Pernah Lakukan Kajian Mendalam Terkait Polemik Salam Lintas Agama
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 02 Juni 2024 04:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, pihaknya belum pernah melakukan kajian secara mendalam yang membahas secara intens terkait masalah salam lintas agama.
"PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama," ujar Katib 'Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Said Asrori merespons Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung, yang menghasilkan panduan hubungan antar-umat beragama berupa fikih salam lintas agama yang menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Gus Yahya Ketua Umum PBNU: Tak Ada Alasan dan Keadaan Untuk Lengserkan Jokowi
"PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama," tuturnya.
Ia juga memaparkan, pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, juga pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.
Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU tersebut, disebutkan pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh", atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.
Baca Juga: Sekjen PBNU Saifullah Yusuf: PWNU Kecewa Pernyataan Gus Nadir Soal Arahan Rais Aam
"Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama," ucap Akhmad.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.
Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.