Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Tentang Iuran Tabungan Perumahan Rakyat Nanti Kami Lihat
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 29 Mei 2024 11:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menanggapi tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan memeriksa lebih lanjut.
“Nanti kami lihat,” kata Airlangga Hartarto usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait. Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto: 16 PSN Baru Bakal Dibangun di Pemerintahan Berikutnya Tanpa Pakai APBN
“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.
Terkait waktu, Ia hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.
Adapun Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca Juga: Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto: Raffi Ahmad Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta 2024
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca Juga: MKGR DKI Jakarta Dukung Airlangga Hartarto untuk Kembali Pimpin Golkar Periode 2024-2029
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.