DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Pencuri di Rumah Dinas Wali Kota Bobby Nasution

image
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba (tengah) memberikan keterangan si Medan, Sumatera Utara, Minggu, 26 Mei 2024 malam. (HO-Polrestabes Medan)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka, yang diduga melakukan pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu malam, 26 Mei 2024.

Jama melanjutkan tiga tersangka itu yakni berinisial ES (42), ADD (44) dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Pilkada Sumatra Utara: Menantu Jokowi Bobby Nasution Ambil Formulir Pendaftaran di 7 Partai

"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Atas laporan itu, personel melakukan penangkapan dan menyita barang bukti di antaranya beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok, dan garpu dengan total kerugian Rp3 juta.

Jama mengatakan, modus para pelaku mengambil barang berupa sembako yakni beras minyak goreng, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu yang berada di garasi bagian yang saat itu petugas sedang tidur pada malam hari.

Baca Juga: Bobby Nasution Ambil Formulir Pendaftaran Gubernur di PKS Sumatra Utara

Sebelumnya, kronologi kejadian pada 26 April 2024, ketika itu pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan melakukan pengecekan terhadap stok barang ternyata berkurang.

Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut. Lalu, melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB para pelaku mengambil barang tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti ES ADD dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023," ucap Jama.

Baca Juga: Ahok yang Didukung PDIP Siap Menantang Bobby Nasution di Pilgub Sumatra Utara, November 2024

Tersangka ES, ADD dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait