DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Badan Geologi Sebut Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi dari BBWS

image
Ediar Usman (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air tanah tidak perlu rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi saat ini sedang membuat Balai Konservasi Air Tanah yang akan memberikan rekomtek untuk perizinan pengelolaan air tanah.  

“Saat ini untuk yang air tanah itu izinnya tetap di Badan Geologi. Tapi, nanti akan dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang akan mengurus rekomtek izin penggunaan air tanahnya,” ujar Ediar Usman, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi dalam acara Forum Geologi Tahun 2024 baru-baru ini.  

Dia mengatakan Balai Konservasi Air Tanah ini akan dibentuk di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk  wilayah Sumatera rencananya akan dibangun di Jambi, wilayah Kalimantan di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), wilayah Sulawesi di Makassar, dan wilayah Jawa di Madiun, Jawa Barat di Bandung, Bali di Denpasar, dan Jakarta.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Air Terjun di Bali: Kombinasi Sempurna antara Petualangan Alam dan Budaya

“Jadi, untuk penggunaan air tanah ini nanti akan ada juga balai khusus seperti halnya BBWS untuk air permukaan. Artinya, rekomtek untuk izin penggunaan air tanah ini tidak diberikan dari BBWS,” tandasnya.

Di acara yang sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi, Budi Joko Purnomo, menyampaikan soal progres regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan air tanah yang berkaitan dengan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang nanti berkaitan dengan roadmap pengelolaan air tanah ke depan. Pertama, terkait dengan regulasi. Kedua, penataan dan pengawasan perizinan air tanah. Kemudian dalam hal penyusunan peta konservasi air tanah. “Ini penting karena menjadi salah satu senjata kami dalam mengevaluasi perizinan air tanah” katanya. 

Baca Juga: Air Minum Jernih Belum Tentu Bersih, Nadine Chandrawinata Pilih AMDK yang 100 Persen Murni

Dia menuturkan, ada 2 Peraturan Pemerintah terkait dengan turunan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air, dan yang kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air. 

“Peraturan pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbit. Kalau untuk Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air, itu masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya. 

Budi mengungkapkan salah satu yang diatur dalam perizinan air tanah adalah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang mengandung air. Menurutnya, Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa. “Dari situ baru bisa ditentukan berapa banyak air yang boleh diambil,” tukasnya.

Baca Juga: Cinta Laura di World Water Forum: Kepedulian Terhadap Krisis Air Dimulai dari Peningkatan Kesadaran

Kepmen ESDM Nomor 259 tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur mengenai pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya.

Dalam Kepmen dijelaskan, kondisi air tanah dibagi menjadi 4, yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya ‘aman’ itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.

“Tapi, jika kondisinya masuk kategori ‘kritis’ dan ‘rusak’, itu nanti tergantung dari hasil peta konservasinya dapatnya bisa berapa, atau dari hasil uji pemompaannya debitnya bisa berapa,” tukasnya.

Baca Juga: Yuni Arisandy Sinaga: Melihat Lebih Dekat Diplomasi Air Indonesia di World Water Forum Ke-10 di Bali

Jika kondisi air tanahnya itu kritis, menurut Budi, untuk perpanjangan izin selanjutnya akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 25% dari SIPA lama. Jadi, misalnya sebelumnya 100 meter kubik, untuk yang selanjutnya akan dikurangi 25% menjadi 75 meter kubik.

Sedang kalau kondisi air tanahnya rusak, akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 50% dari SIPA lama. “Jadi, jika dalam SIPA lama kuotanya 100 meter kubik, untuk selanjutnya akan berkurang menjadi 50 meter kubik,” tuturnya.

Kenapa kuota debit airnya dikurangi, menurut Budi, hal itu untuk memberi kesempatan kepada badan usaha agar mau mencukupi kebutuhan airnya dari sumber yang lain atau mau relokasi tempat usahanya.

Baca Juga: Puan Maharani: Nusa Dua Communique Sepakati Atasi Krisis Air Menjadi Bagian Percepatan Pencapaian SDGs

“Jadi, perusahaannya tidak kita berhentikan tapi hanya kita kurangi kuotanya. Karena kalau kita stop begitu saja kan perusahaannya bisa kolaps nanti. Jadi, kita beri kesempatan mereka untuk merencanakan, apakah mereka mau misalnya kerjasama dengan PDAM atau membuat water treatment, ambil dari air sungai misalnya atau mau merelokasi badan usahanya,” ungkapnya. ***

Berita Terkait