DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Majelis Rakyat Papua se-Papua Hasilkan Rekomendasi Akomodasi Kepentingan Politik Orang Asli Papua

image
Ketua MRP Papua Barat Daya Aslfonsus Kambu (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi se-Tanah Papua bersama fraksi otonomi khusus DPR Papua Barat dan kelompok khusus DPR Papua menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis guna mengakomodasi kepentingan politik orang asli Papua (OAP).

Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya Alfonsus Kambu di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 29 Maret 2024, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi MRP se-Papua yang terdiri dari enam provinsi (MRP Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah) telah menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

"Ya, ada rekomendasi -rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama seluruh MRP di Tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Kelompok Khusus DPR Papua," kata Alfons Kambu.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Papua Barat Daya, Provinsi Dengan Inflasi Terendah di Indonesia

Dia menyebutkan, sedikitnya ada beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi dari hasil rakor MRP se-Tanah Papua yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 28 Maret 2024.

Yakni, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik (Parpol) OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPRK/Kota melalui partai politik.

Kemudian, mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan KPU.

Baca Juga: Sopia Melisa Serontou, Pejuang Bahari dari Teluk Tanah Merah Papua

Lalu, meminta calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota adalah orang Asli Papua.

"Calon dan anggota DPR RI dan DPD RI adalah Orang Asli Papua,"ujarnya.

Mendorong dilakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

Baca Juga: Para Perempuan di Berbagai Kampung yang Berjuang Memupus Stunting di Papua

Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak Fraksi Otonomi Khusus dan Kelompok Khusus DPRP.

"Membentuk asosiasi MRP se-Tanah Papua. Membentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua," ucapnya.

Asosiasi MRP se-Tanah Papua, kata dia, menyepakati pelaksanaan rapat kerja (Raker) selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura.

Baca Juga: Ingin Mencalonkan Jadi Gubenur Papua Selatan, Yusak Yaluwo Merapat ke Konsultan Politik Denny JA

Dokumen rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan MRP Provinsi Papua Dorlince Mehue, SE, Ketua MRP Provinsi Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, Ketua MRP Provinsi Pegunungan Agus Nikilik Hubi, Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya Alfons Kambu, Ketua Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat George Karel Dedaida, dan Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua Jhon Gobay. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait