DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Kongres Wanita Indonesia: Aturan Pembagian Harta bersama Dalam Pernikahan Merugikan Kaum Perempuan

image
Tangkapan layar webinar Kowani Judical Review Aturan Pembagian Harta Bersama dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. (ANTARA/Indriani)

Elza mengatakan UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian, karena pada saat aturan tersebut disahkan perempuan masih banyak yang belum bekerja di luar.

Pada saat itu, istri memiliki peran sebagai manajer dalam rumah tangga sementara suami berperan sebagai pencari nafkah utama.

Akan tetapi dengan kondisi saat ini, sudah jauh berbeda yang mana banyak istri menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, lanjut Elza, perlu ada inovasi agar aturan yang ada disesuaikan dengan keadaan melalui uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut. ***

Baca Juga: Penjelasan Gugatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia yang Ditolak MK, Apakah Melanggar Hak Asasi Manusia

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait