Humaniora
Kongres Wanita Indonesia: Aturan Pembagian Harta bersama Dalam Pernikahan Merugikan Kaum Perempuan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 28 Maret 2024 00:35 WIB
Elza mengatakan UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian, karena pada saat aturan tersebut disahkan perempuan masih banyak yang belum bekerja di luar.
Pada saat itu, istri memiliki peran sebagai manajer dalam rumah tangga sementara suami berperan sebagai pencari nafkah utama.
Akan tetapi dengan kondisi saat ini, sudah jauh berbeda yang mana banyak istri menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, lanjut Elza, perlu ada inovasi agar aturan yang ada disesuaikan dengan keadaan melalui uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut. ***
Sumber: Antara