DECEMBER 9, 2022
Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Canangkan Layanan Berbasis Hak Asasi Manusia

image
Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual Sucipto (tengah) mendeklarasikan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024) (ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual mencanangkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM) yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif.

Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual Sucipto di Jakarta, Senin, menyebutkan, pencanangan tersebut adalah salah satu pengukuhan komitmen lembaganya dalam melayani publik secara prima.

"Pencanangan ini adalah bentuk implementasi amanah dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023," ujar Sucipto dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ambil Sumpah WNI Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen, Ibnu Chuldun: Naturalisasi Jadi Kepentingan Negara

Dalam keterangannya diktuip Selasa, Sucipto menjelaskan, ada empat tahap yang harus dilewati oleh sebuah unit kerja dalam melaksanakan P2HAM, yaitu pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.

Iaberharap pencanangan tersebut menjadi momentum lembaganya dalam menggelorakan pelayanan kekayaan intelektual berbasis hak asasi manusia seperti memenuhi hak bagi ibu hamil dan menyusui, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak.
Beberapa kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis hak asasi manusia di antaranya ketersediaan aksesibilitas (maklumat pelayanan, informasi layanan dan rambu bagi pengunjung kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, serta lainnya).

Kemudian, ketersediaan sarana prasarana (toilet ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang penitipan anak, dan lainnya) serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM) atau petugas (kompetensi petugas dalam melayani pengunjung kelompok rentan atau petugas khusus). ***

Sumber: Antara

Berita Terkait