DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City: Berangkatkan Pekerja ke Saudi Arabia Secara Ilegal

image
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024. (ANTARA)

DA sendiri bekerja atas suruhan dari atasannya dengan inisial Mr M, yang informasinya berada di Saudi. Mr M inilah yang akan menerima delapan orang calon PMI non prosedural ketika mereka sampai di Saudi," katanya.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang terlibat seperti sponsor dan juga penampung calon PMI.
Tersangka DA dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Selain itu, kepolisian juga menjerat DA dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***

Baca Juga: Bergerak Cepat, Imigrasi Bandar Udara Soekarno Hatta Bantu Proses Keimigrasiannya WNI Korban Perdagangan Orang

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait