Jakarta
Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City: Berangkatkan Pekerja ke Saudi Arabia Secara Ilegal
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 18 Maret 2024 16:13 WIB
DA sendiri bekerja atas suruhan dari atasannya dengan inisial Mr M, yang informasinya berada di Saudi. Mr M inilah yang akan menerima delapan orang calon PMI non prosedural ketika mereka sampai di Saudi," katanya.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang terlibat seperti sponsor dan juga penampung calon PMI.
Tersangka DA dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Selain itu, kepolisian juga menjerat DA dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***
Sumber: Antara