Dapat Dukungan Presiden, Industri Gim Nasional Berkembang Kian Pesat
- Penulis : Abriyanto
- Rabu, 21 Februari 2024 08:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional akan memperkuat ekosistem dan industri gim di Indonesia.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nia Niscaya dalam "Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Senin 19 Februari 2024 menyampaikan, Perpres yang disahkan Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 ialah upaya mendorong pengembangan ekosistem industri gim nasional yang sedang berkembang pesat.
Ini merespons, potensi industri gim yang sangat besar, namun mayoritas gim yang beredar di pasar adalah buatan luar negeri.
Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno Targetkan Membentuk 6.000 Desa Wisata Sepanjang 2024
"Tujuan dari Perpres ini adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha gim, karena ini perlu regulasi yang jelas.”
Selain itu, lewat Perpres ini diharapkan terjadi akselerasi pengembangan industri gim nasional sehingga mampu menguasai pasar domestik dan meningkatkan jumlah pelaku industri gim lokal untuk merambah pasar global.
“Pasar gim Indonesia ini sangat besar. Merujuk statistik tahun 2023, pasar gim di Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan sampai 1.117 juta dolar AS dengan nilai pasar mencapai 343 juta dolar AS pada tahun 2023," kata Nia.
Direktur Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Robinson Sinaga menambahkan, ada delapan poin utama yang dibahas dalam perpres ini.
Yakni mencakup pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
"Jadi delapan muatan ini diharapkan dapat mendorong industri gim agar semakin pesat dalam bertumbuh," ujarnya.
Robinson berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan regulasi turunan untuk Perpres ini. ***