Hanggoro Ananta: Aismoli Minta Insentif Pembelian Sepeda Motor Listrik Dilanjutkan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 13 Februari 2024 11:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) meminta pemerintah, agar terus melanjutkan program insentif pembelian motor listrik, guna meningkatkan penjualan dan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan energi terbarukan.
Permintaan itu dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal Aismoli, Hanggoro Ananta, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.
Menurut Hanggoro Ananta, 30 anggota pelaku usaha industri motor listrik di Indonesia yang tergabung dalam Aismoli, mengaku insentif pembelian yang diberikan pemerintah mampu meningkatkan penjualan sepeda motor listrik di industri tersebut.
Baca Juga: Aismoli: Selain China dan India, Indonesia Sangat Berpotensi Jadi Pusat Industri Motor Listrik Dunia
"Kami memang merasakan, anggota-anggota juga merasakan bahwa dengan adanya bantuan ini sangat meningkatkan penjualan mereka di tahun 2023," kata Hanggoro Ananta.
Ananta menyampaikan, insentif pembelian motor listrik mesti diberikan kepada masyarakat, mengingat harga kendaraan listrik di Indonesia masih cukup mahal. Akibatnya masyarakat enggan beralih dari motor konvensional ke motor listrik.
"Satu masalah di kita bahwa harga kendaraan listrik itu masih cukup belum terjangkau bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Aismoli: Ini Keunggulan Motor Listrik yang Pakai Baterai Litium Dibandingkan Lead Acid
Lebih lanjut, dirinya menilai program insentif yang diberikan pemerintah sudah melalui pembahasan yang komprehensif, sehingga program yang dijalankan bisa menjadi bantalan bagi industri kendaraan listrik dan meningkatkan perekonomian nasional.
"Kami kembalikan ke pemerintah, pasti pemerintah juga mengeluarkan program sudah ada hitung-hitungannya, bahwa ini nanti bisa sampai tahun berapa. Tapi kami memang merasakan bahwa ini cukup mendongkrak penjualan sepeda motor listrik di anggota kami," ujarnya.
Sebelumnya pada Maret 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik bagi masyarakat yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), serta penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Baca Juga: Dhany Ekasaputra: Merawat Motor Automatic Tidak Hanya Asal Ganti Pelumas Mesin, Ada Ritual Tambahan
Namun pada Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, memutuskan bahwa insentif tersebut diperluas cakupannya untuk seluruh masyarakat, dengan satu nomor induk kependudukan masyarakat (NIK) yang sama.