Korupsi, Nilai Agama dan Kompartementalisasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 02 Juli 2022 18:55 WIB
ORBITINDONESIA - Banyak orang terkaget-kaget, ketika seorang profesor dari sebuah perguruan tinggi ternama ditangkap basah oleh petugas badan antikorupsi dengan tuduhan korupsi dan menerima suap. Dosen itu dari tampilan luar sebelumnya dikenal sebagai seorang yang baik, sederhana, santun, idealis, berintegritas.
Kalau tidak ada bukti konkret, berupa tumpukan uang senilai miliaran rupiah yang disita di lokasi penangkapan, berita itu rasanya sulit dipercaya. Kasus yang “sulit dipercaya” semacam ini bukanlah hal baru.
Dalam kasus lain, juga ada tokoh politik yang dikenal religius, rajin beribadah, sering bicara antikorupsi, bahkan fasih mengutip ayat-ayat kitab suci. Ia juga ditangkap petugas dengan tuduhan terlibat korupsi.
Baca Juga: Dunia Literasi dan Donald Trump
Berbagai kasus korupsi lain juga telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kementerian yang berurusan dengan agama dan pendidikan. Ini dua bidang yang sepatutnya menjadi tonggak atau teladan penegakan etika birokrasi dan moralitas.
Yang membuat bingung dan sulit dipahami masyarakat adalah, bagaimana bisa terjadi kontras yang begitu tajam dan secara logika sulit dipertemukan. Seperti, seseorang yang tekun beribadah, setiap hari –minimal secara formal—selalu menyembah Tuhan. Tetapi kok pada saat yang sama juga melakukan korupsi?
Bukankah korupsi, sebagaimana juga mencuri dan merampok, adalah tindakan terlarang dan tercela di mata Tuhan, dan bertentangan dengan ajaran semua agama?
Bagaimana pula seorang dosen, guru, pendidik, yang setiap hari mengajarkan hal-hal yang penuh idealisme dan nilai-nilai moral pada mahasiswanya, tetapi pada saat yang sama juga aktif melakukan korupsi? Bukankah tindak pidana yang dilakukannya itu bertentangan langsung dengan idealisme dan nilai-nilai moral yang ia ajarkan?
Baca Juga: In Memoriam: Tjahjo Kumolo, Digital Leader dan Teman yang Loyal
Belum lama ini juga ada kasus, seorang Irjen polisi menjadi narapidana karena terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 7 miliar. Di dalam rumah tahanan, dia menganiaya seorang tahanan kasus penistaan agama, yang belum diadili.
Perwira tinggi polisi ini berdalih, penganiayaan itu (walau dia sangat tahu bertentangan dengan aturan hukum) sengaja dilakukan untuk “membela agama” yang dianutnya.
Tetapi, ketika menerima suap Rp 7 miliar, apakah dia tidak menganggap itu bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianutnya? Ini juga contoh perilaku yang “membingungkan” masyarakat yang berpikir waras.
Di dalam ilmu psikologi, fenomena yang membingungkan itu dapat dijelaskan dengan teori kompartementalisasi (compartmentalization). Kompartementalisasi adalah suatu mekanisme pertahanan psikologis yang tidak disadari.
Baca Juga: Diskusi Satupena, Inda Citraninda Noerhadi: Sejarah Seni Rupa Indonesia Seolah Hanya Milik Pria
Mekanisme ini digunakan si pelaku untuk menghindari ketidakcocokan kognitif, ketidaknyamanan mental, atau kecemasan, yang disebabkan oleh pertentangan nilai-nilai, emosi, keyakinan, dan sebagainya, di dalam dirinya sendiri.
Konflik nilai-nilai di dalam diri tentulah akan muncul, jika Anda terlibat dalam situasi sebagai berikut: Pada pagi hari, Anda sebagai dosen mengajarkan etika dan moralitas kepada mahasiswa di dalam kelas.
Sedangkan malam harinya, Anda sudah berjanji bertemu dengan rekanan swasta untuk menerima suap darinya. Anda dibayar agar “memainkan” tender, sehingga proyek dari lembaga pemerintah tempat Anda bekerja bisa dipastikan akan diperoleh oleh rekanan swasta tersebut.
Kompartementalisasi memungkinkan ide-ide dan nilai-nilai yang bertentangan ini untuk sama-sama hadir. Tetapi ide-ide dan nilai-nilai itu seolah-olah ditempatkan dalam kotak atau kamar (kompartemen) terpisah yang berbeda-beda.
Baca Juga: Diskusi Satupena, Denny JA: Karya Seniman Perempuan Sejak Dulu Sering Diabaikan
Sehingga, seakan-akan tidak ada interaksi eksplisit atau benturan langsung antara nilai-nilai yang bertentangan tersebut. Dengan demikian, orang itu menjalani berbagai perilaku yang tampak seperti tidak berhubungan satu sama lain.
Ketika saatnya harus berkotbah soal moral, atau mengajarkan tentang perlunya etika dan perilaku bersih di pemerintahan, ia bisa bicara sangat fasih. Bahkan ia bisa mengutip ayat-ayat kitab suci atau ucapan bijak lain.
Tetapi pada saat melakukan korupsi, ia pun bisa melakukannya dengan mulus sedemikian rupa. Seolah-olah ia tidak pernah mendengar atau tak pernah tahu tentang etika birokrasi dan moralitas.
Kompartementalisasi berbeda dengan rasionalisasi (rationalization), yang dikenal juga dengan istilah “membuat dalih.” Seperti kompartementalisasi, rasionalisasi juga merupakan mekanisme pertahanan psikologis yang tak sadar.
Baca Juga: Kapolda Lampung Menerima Hoegeng Awards 2022 Kategori Polisi Berintegritas
Dalam rasionalisasi, perilaku atau perasaan yang dipandang kontroversial dicarikan dalih pembenarannya secara logis dan seolah-olah rasional. Tujuan rasionalisasi adalah justru untuk menghindari penjelasan yang sebenarnya.
Rasionalisasi membuat agar dalih itu secara sadar bisa ditoleransi atau diterima lewat cara-cara yang “masuk akal.” Rasionalisasi ini sebenarnya merupakan suatu bentuk kekeliruan penalaran. Rasionalisasi ini mendorong perilaku, motif, atau perasaan yang irasional dan tak bisa diterima.
Misalnya, seorang pejabat yang menerima suap dari rekanan swasta bisa berdalih: “Kalau uang itu tidak saya terima, rekanan swasta toh juga sudah menyetor uang ke atasan saya. Sehingga tetap saja proyek pemerintah ini akan jatuh ke tangannya. Jadi, apakah uang itu saya terima atau tidak saya terima, tidak berpengaruh pada penunjukan tender proyek tersebut.”
Dengan memahami mekanisme kompartementalisasi dan rasionalisasi ini, tidak lantas bisa menyelesaikan masalah korupsi dengan mudah, karena banyak faktor yang menyebabkan munculnya perilaku korupsi.
Namun, dengan pemahaman yang lebih baik, semoga bisa membantu upaya pemberantasan korupi di negeri tercinta ini.
Satrio Arismunandar adalah alumnus S3 Filsafat UI, Co-Founder Fokus Wacana UI, Sekjen Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, dan Pemimpin Redaksi Majalah Pertahanan ARMORY REBORN. Tulisan ini pernah dimuat di Harian Republika, Sabtu (14 September 2013), tetapi kemudian di-update dengan kasus terkini.***