Imigrasi Jakarta Utara Perketat Pengawasan Orang Asing Melalui Razia
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 02 Februari 2024 16:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bertekad tetap memperketat pengawasan orang asing di daerah setempat dengan mendata, operasi pengawasan, dan razia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama saat dihubungi di Jakarta, Jumat 2 Februari 2024 mengatakan, pengawasan dilaksanakan sejak dari memberikan izin tinggal kepada warga negara asing.
Ia menyebutkan, sepanjang Januari 2024, ada 532 orang yang mengajukan izin tinggal terbatas, 268 warga asing mengajukan kunjungan, dan 32 orang yang mengajukan izin tinggal.
Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Amerika Serikat Sedang Mengemis di Ubud
Menurutnya, pengawasan terus berjalan dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama.
"Kami juga melakukan sejumlah operasi penegakan di tahun ini dan ada juga operasi intelijen," kata dia.
Ia serius dalam mengawasi warga negara asing yang melanggar izin.
Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia
Kantor Imigrasi Jakarta Utara memperoleh penghargaan sebagai satuan kerja terbaik ketiga kategori penegakan hukum keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni Jusuf Adiwinara Awards pada 29 Januari 2024.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rizki mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melaksanakan pro justitia bagi empat orang Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Ia menjelaskan tiga orang warga negara Nigeria dikenakan Pasal 119 dan satu orang Warga Negara Tiongkok dikenakan Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga warga negara Nigeria itu tidak memiliki izin tinggal yang sah dan warga Tiongkok itu memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia.