Dr Edi Yunara: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu 2024 Faktor Utama Pemberi Ketenangan Masyarakat
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 29 Januari 2024 03:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Profesionalitas penyelenggara pemilu 2024 menjadi salah satu faktor utama pemberi ketenangan masyarakat, dalam menentukan sosok baru pemimpin bangsa. Hal itu dinyatakan pengamat politik dari USU (Universitas Sumatra Utara) Dr. Edi Yunara.
"Masyarakat akan tenang dan merasa aman. Para peserta pemilu juga demikian karena mereka leluasa menyalurkan aspirasi kepada masyarakat tanpa terganggu potensi kecurangan," ujar Edi Yunara di Medan, Minggu, 28 Januari 2024.
Edi Yunara yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu mengatakan, penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Yudi Latif: Kenangan Pemilu
Menurut Edi Yunara, bukan cuma kepada negara dan undang-undang, penyelenggara pemilu juga bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan.
"Mereka diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, semua mesti dijalankan sesuai prosedur tanpa pengaruh intrik-intrik yang terjadi," kata Edi.
Edi pun berharap kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan digenggam erat dari penyelenggara pemilu tingkat pusat karena itu akan menjadi contoh sampai ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga: Sulitnya Sosialisasi Pemilu 2024 di Tunisia, WNI Tak Tahu Nama Presiden Indonesia
Akademisi yang mendapatkan gelar sarjana hingga doktornya dari Universitas Sumatera Utara (USU) itu menambahkan, saat melalui masa pemilu 2024 mulai dari awal hingga akhir, penyelenggara wajib pula bermitra erat dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Mereka, kata Edi, tidak boleh berpihak pada mereka yang berkompetisi pada pemilu 2024 dan terus bergerak berdasarkan ketentuan.
"Laksanakan lah tugas sesuai porsi masing-masing," tutur dia.
Baca Juga: Forum Komunikasi Dekan FISIP Bentuk Tim Pemantau Pemilu 2024
Pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 dilakukan dua kali, yakni pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.
Serta pemilihan kepala darah (pilkada) serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.***