TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Keluarkan Surat Perlindungan kepada Relawan Korban Kekerasan Oknum Anggota TNI di Boyolali
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 03 Januari 2024 19:44 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan surat perlindungan kepada relawannya yang menjadi korban dugaan kekerasan anggota oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Harus ada perlindungan kepada mereka, karena kita tahu bahwa korban ini kan ingin diperlakukan secara manusiawi,” Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kantor Pusat Komnas HAM di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.
Menurutnya, korban harus terhindar dari berbagai macam bentuk intimidasi, apalagi dalam keadaan sakit.
Ifdhal juga meminta Komnas HAM menjalankan investigasi atas penganiayaan relawan pada Sabtu 30 Desember 2024 di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan di Kantor Komnas HAM tersebut, TPN Ganjar-Mahfud bernisiatif meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang akan diberikan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai hasil investigasi.
Menurutnya, oknum anggota TNI yang terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia para relawan, yakni hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi.
Ia mengungkapkan, dari tujuh relawan yang menjadi korban, tiga di antaranya masih harus dirawat inap secara intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita.
Ifdhal pun khawatir jika di kemudian hari korban atau keluarga korban mendapat ancaman, hal itu akan menghambat proses penyembuhan korban.
Selain itu, dengan ada perlindungan dan rekomendasi resmi dari Komnas HAM, hal itu dapat mencegah instansi tanpa kewenangan akan menghukum masyarakat dengan bertindak semena-mena, terlebih menggunakan kekuasaan untuk bertindak kekerasan.
“Untuk memastikan proses hukum ini, Komnas HAM akan memantau mereka," kata Ifdhal.