DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KH Marzuki Mustamar Diberhentikan Selaku Ketua PWNU Jawa Timur Karena Masalah Internal

image
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (kanan depan) di sela shalawatan di Surabaya, Kamis 28 Desember 2023 malam. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM – Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menegaskan, pemberhentian KH Marzuki Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, karena masalah internal yang berlarut-larut.

"Pemberhentian kami putuskan melalui proses panjang menindaklanjuti usulan dari Rois Syuriah PWNU Jawa Timur," kata Saifullah Yusuf kepada wartawan di Surabaya, Kamis 28 Desember 2023 malam.

"Pemberhentian disebabkan sejumlah masalah internal NU yang tidak terkendali. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah politik," ujarnya.

Gus Ipul mencontohkan, salah satunya KH Marzuki Mustamar tidak mampu menyelesaikan permasalahan di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang.

"Di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang itu penyelesaiannya berlarut-larut sampai ke pengadilan karena PWNU tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita melihat tanggung jawab yang kurang dari PWNU Jawa Timur," katanya.

Gus Ipul menyebut, ada beberapa masalah internal lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh PWNU Jawa Timur.

Menurutnya, pemberhentian atau penggantian pengurus demi menegakkan aturan dalam organisasi adalah biasa sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.

"Penggantinya nanti akan melalui rapat pleno Syuriah dan Tanfdidyah," ujarnya.

PBNU memberi waktu kepada Syuriah dan Tanfidyahuntuk menggelar pleno menetapkan pengganti KH Marzuki Mustamar selama dua minggu.

"Kalau selama dua minggu tidak dilaksanakan, penetapan pengganti KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim akan diambil alih oleh PBNU," ucapnya.

KH Marzuki Mustamar tercatat sebagai Ketua PWNU Jawa Timur kedua yang diberhentikan sebelum masa khidmatnya berakhir.

Sebelumnya Ali Maschan Moesa juga pernah diberhentikan sebelum periodenya berakhir sewaktu menjabat sebagai Ketua PWNU Jawa Timur tahun 2008. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait