DECEMBER 9, 2022
Nasional

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Abdul Gani Kasuba Ditahan KPK

image
KPK menahan Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan tersangka lainnya, Rabu 20 Desember 2023. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, lalu menahannya dalam dugaan suap.

Selain Abdul Gani Kasuba, penyidik KPK juga menahan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Alex mengatakan, KPK awalnya juga akan menahan  swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan tersangka lainnya berawal ketiks Pemerintah Provinsi Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

Abdul Gani Kasuba selaku gubernur ikut serta dalam menentukan pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Ia kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala BPPBJ untuk melaporkan tentang berbagai proyek yang akan dikerjakan di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Ia juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggarannya bisa segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST.

Mereka juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

Sebagai bukti permulaan awal, ada uang yang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba yakni membayar hotel dan dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka Abadul Gani Kasuba, RI, dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait