Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Abdul Gani Kasuba Ditahan KPK
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 20 Desember 2023 14:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, lalu menahannya dalam dugaan suap.
Selain Abdul Gani Kasuba, penyidik KPK juga menahan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Alex mengatakan, KPK awalnya juga akan menahan swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan tersangka lainnya berawal ketiks Pemerintah Provinsi Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.
Abdul Gani Kasuba selaku gubernur ikut serta dalam menentukan pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Ia kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala BPPBJ untuk melaporkan tentang berbagai proyek yang akan dikerjakan di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.