RUU Perampasan Aset Mendesak, Ujian Serius Pemberantasan Korupsi

SINDOnews Nasional

SINDOnews Nasional

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – RUU Perampasan Aset kembali didorong untuk segera disahkan, di tengah rentetan kasus korupsi yang menyeret pejabat dari daerah hingga pusat. Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai regulasi ini menjadi instrumen kunci untuk memulihkan kerugian negara dan memperkuat efek jera.

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset menguat setelah publik disuguhi kasus korupsi bernilai besar yang terus bermunculan. Filep Wamafma menyebut masyarakat di berbagai daerah menanti aturan yang lebih tegas dan efektif.

Ia menilai korupsi bukan sekadar kejahatan anggaran, tetapi ancaman langsung bagi pembangunan nasional. Dampaknya terasa pada layanan publik yang tersendat dan kepercayaan publik yang terus terkikis.

Situasi menjadi lebih mengkhawatirkan ketika kasus-kasus terbaru menyeret figur yang pernah berada di jantung penegakan hukum. Pada titik ini, publik bukan hanya marah pada pelaku, tetapi juga ragu pada sistem.

RUU Perampasan Aset dipandang penting karena korupsi modern sering berakhir pada satu pola: pelaku dihukum, tetapi hasil kejahatan tetap sulit ditarik kembali. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pemulihan kerugian negara berjalan lambat dan sering tidak sebanding dengan nilai yang dicuri.

Filep menekankan negara memerlukan instrumen hukum yang “lebih tegas dan efektif” untuk memulihkan kerugian negara. Pernyataan ini mencerminkan kritik lama publik bahwa penindakan pidana belum otomatis memiskinkan koruptor.

Kasus yang mencuat pada Juli 2026 memperlihatkan besarnya taruhannya. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Di level daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK pada 9 Juli 2026. Ia diduga memeras pegawai Pemkab Sukoharjo senilai Rp2,93 miliar bersama dua pejabat lain, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.

Rangkaian peristiwa itu memperkuat argumen bahwa korupsi bekerja lintas level kekuasaan dan memanfaatkan jejaring birokrasi. Ketika pelaku berada di posisi strategis, aset juga cenderung cepat disamarkan melalui transaksi, pihak ketiga, atau skema pencucian uang.

Di sinilah relevansi sub-keyword “pemulihan kerugian negara” dan “efek jera” menjadi nyata. Publik menuntut bukan hanya vonis, melainkan pemulihan yang terukur dan pembongkaran manfaat ekonomi dari kejahatan.

Namun, pengesahan RUU Perampasan Aset juga menuntut desain yang presisi agar tidak menjadi alat kriminalisasi. Pengaturan harus memastikan akuntabilitas, pembuktian yang kuat, serta mekanisme keberatan dan pengawasan yang transparan.

Desakan DPD RI memperlihatkan satu pesan politik yang jelas: negara tidak boleh kalah dalam perang ekonomi melawan korupsi. Jika aset hasil korupsi tetap aman, maka hukuman penjara berubah menjadi sekadar jeda sebelum pelaku menikmati hasilnya.

Kasus yang menyeret eks pejabat penegak hukum menambah dimensi psikologis yang berat. Publik melihat paradoks, karena institusi yang seharusnya menjaga hukum justru bisa menjadi bagian dari masalah.

RUU Perampasan Aset semestinya dibaca sebagai upaya memindahkan pusat gravitasi pemberantasan korupsi dari “mengurung orang” ke “memutus insentif”. Ketika keuntungan ekonomi diputus, korupsi menjadi lebih mahal dan lebih berisiko.

Meski begitu, ketegasan tidak boleh mengorbankan kehati-hatian. Tanpa pagar prosedural, perampasan aset berpotensi menimbulkan sengketa baru, merusak kepastian hukum, dan memunculkan ketidakpercayaan yang berbeda bentuknya.

Karena itu, fokus utama bukan hanya cepat disahkan, tetapi juga benar disahkan. Regulasi yang kuat adalah regulasi yang bisa dipakai, diawasi, dan dipertanggungjawabkan di ruang publik.

RUU Perampasan Aset kini menjadi cermin: seberapa serius negara memulihkan uang rakyat yang hilang, bukan sekadar menghukum pelakunya. Desakan Filep Wamafma menunjukkan ada tuntutan moral agar negara bergerak lebih cepat dan lebih tegas.

Namun, pertanyaan yang tersisa lebih dalam dari sekadar “kapan disahkan”. Apakah setelah disahkan, negara berani menegakkan aturan itu secara adil, konsisten, dan transparan, termasuk ketika yang terseret adalah orang dalam sistem?

Jika korupsi adalah penyakit kronis, maka perampasan aset adalah terapi yang menyasar sumber daya penyakit itu sendiri. Pada akhirnya, publik hanya ingin satu hal: hukum yang membuat korupsi tidak lagi menguntungkan. (Orbit dari berbagai sumber, 24 Juli 2026)