Korban Terdampak Pohon Tumbang di DKI Jakarta Bisa Dapat Santunan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 26 Oktober 2023 13:26 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Selatan menyediakan layanan santunan kepada warga korban tertimpa pohon tumbang termasuk kendaraan atau rumah.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih yang dihubungi Antara Rabu 25 Oktober 2023 mengatakan, kecelakaan akibat pohon tumbang bisa bervariasi tergantung dari dampak dari peristiwanya.
Menuturutnya, santuan meninggal sebesar Rp25 juta. Apabila cacat, rusak bangunan, dan benda bergerak sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Digeledah Polda Metro Jaya!
Elly menjelaskan pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Untuk mengklaim asuransi harus melampirkan dengan foto foto kejadian dan saksi, misalnya bisa sesama pengendara atau lainnya atau petugas," kata dia.
Oleh karena itu, kepada masyarakat yang terdampak pohon tumbang bisa segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta.
Adapun berkas administrasi yang perlu disiapkan warga untuk mengklaim asuransi kendaraan yakni sebagai berikut: Surat permohonan pengajuan yang ditujukan ke dinas; foto dokumentasi kejadian; surat keterangan Kepolisian; dan fotokopi STNK, BPKB, SIM pengemudi, fotokopi KTP pemilik kendaraan; surat rekomendasi dari suku dinas kota.
Kemudian, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp10.000; estimasi biaya kerugian, kerusakan atau kwitansi asli dari bengkel; dan formulir klaim dinas yang telah diisi lengkap. ***