Sudah Jadi Tersangka, Putri Candrawathi tetap Diperiksa Komnas HAM dan Komnas Perempuan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 20 Agustus 2022 15:04 WIB
ORBITINDONESIA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian, Komnas Perempuan tetap akan meminta keterangan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkannya.
Baca Juga: Sejarah Singkat Berdirinya Universitas Lampung, Unila
"Kami harus meminta keterangan dari Ibu PC (Putri Candrawathi) dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Siti menambahkan, status tersangka yang kini disandang Putri Candrawathi tidak akan menghentikan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan.
Baca Juga: Kasus Suap Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jebloskan Rektor Unila Prof Karomani ke Tahanan KPK
Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya tengah mencari jadwal yang pas untuk memeriksa Putri Candrawathi.
Baca Juga: KPK Gelar OTT ke Rektor Unila Prof Karomani, Ali Fikri: Sudah di KPK