Kades di Aceh Terciduk Ikut Kampanye Bacaleg untuk Pemilu 2024, Ini Akibatnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 07 Agustus 2023 09:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM- seorang oknum kepala desa (Kades) di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terciduk melakukan kampanye Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Kades tersebut diduga melakukan kampanye Bacaleg lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Seperti diketahui seorang aparatur negara, termasuk di tingkat pemerintah desa dilarang melakukan kampanye Bacaleg.
Baca Juga: Rangkuman Pergelaran JFC 2023 Selama 3 Hari, Sambut Pesta Demokrasi hingga IKN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum aparatur desa di daerah itu.
“Sudah kita mintai keterangan atau klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi, dikutip dari Antara, Senin 7 Agustus 2023.
Arbi menjelaskan, upaya melakukan klarifikasi dilakukan atas laporan seorang warga yang juga pengacara kepada lembaga pengawas Pemilu di daerah itu.
Baca Juga: 248 Personel Aparat Gabungan Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT di Wilayah Bondowoso
Meski tidak bersedia mempublikasi identitas oknum aparatur yang sudah dimintai keterangan tersebut, Muhammad Arbi menegaskan Bawaslu Nagan Raya tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan tersebut sebagai tugas Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara atau aparatur desa yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
Ia menyebutkan saat ini Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, sedang berupaya melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Opini Denny JA: Kasus Rocky Gerung dan Wilayah Abu-abu
Sehingga diharapkan segera ada keputusan atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu.
“Nanti jika sudah ada hasil rapat pleno, akan kami sampaikan ke teman-teman media,” janji Muhammad Arbi.
Seperti diketahui, pelaporan terhadap seorang oknum aparatur desa ke Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, diduga terkait unggahan di snap aplikasi WhatsApp gawai diduga milik oknum aparatur desa, yang memuat foto seorang Bacaleg DPR Aceh yang maju di Pileg 2024.***