Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 Agustus 2023 07:46 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan baru, seiring semakin buruknya kualitas udara di sana. Untuk itu, kendaraan di Jakarta bakal menjalani uji emisi.
Biarpun kendaraan kamu lengkap, namun bila uji emisi kendaraan tidak lolos maka Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, pihaknya sudah membahas rencana penerapan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut bersama kepolisian.
Baca Juga: Data Rekam Medis Normal Dalam Kehidupan Setiap Manusia
“Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ucap Asep, dikutip dari PMJ News, Kamis 3 Agustus 2023.
Saat ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang maka warga bakal lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.
“Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” katanya.
Baca Juga: Satrio Arismunandar: Rocky Gerung Justru Berjasa Menyatukan Barisan Pendukung Jokowi
Sebelumnya, AQI US mencatat kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pada Jumat 28 Juli 2023 berada dalam peringkat pertama paling buruk di dunia.
AQI US menyebut, kualitas udara di DKI Jakarta mencapai level 163. Bila dibandingkan negara lain, ternyata level tersebut sudah paling parah.