DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PT KAI Ubah Kapasitas Maksimal Penumpang Kereta Api Pandanwangi, Cek Info Selengkapnya di Sini

image
PT KAI kini batasi kapasitas maksimal penumpang untuk KA Pandanwangi.

ORBITINDONESIA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian terhadap kapasitas maksimal penumpang KA Pandanwangi yang melayani rute Jember-Ketapang.

KA Pandanwangi yang merupakan kereta api subsidi, oleh PT KAI, diturunkan jumlah kapasitas penumpangnya, dari 150 persen menjadi 120 persen. Dan ketentuan itu berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Sehingga nantinya jumlah maksimal penumpang KA Pandanwangi diturunkan dari 954 penumpang, menjadi hanya 762 penumpang saja.

Baca Juga: Inilah Syarat Naik Kereta Api Paket Angkutan Rombongan, Ada yang Harus 20 Orang Sekali Pesan

Keputusan tersebut diambil PT KAI semata demi untuk meningkatkan kenyamanan para penumpang KA Pandanwangi yang merupakan kereta api penumpang kelas ekonomi lokal subsidi.

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, perubahan batas maksimal penumpang (Load Factor Dinamis) itu berdasarkan hasil evaluasi.

“Setelah dilakukan evaluasi, KAI memutuskan mulai 1 Agustus akan dilakukan penyesuaian batas maksimal kapasitas KA Pandanwangi," ujar Anwar dalam keterangan resminya yang diterima redaksi OrbitIndonesia.com.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Kereta Api Brantas yang Tabrak Truk Tonton, Jalur Semarang kini Bisa Dilalui dan Normal

"Batas maksimal KA Pandanwani kini menjadi 120 persen dari total tempat duduk guna meningkatkan kenyamanan para pelanggan,” lanjutnya lagi.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait