Kejaksaan Buka Ribuan Formasi CPNS 2023, Usia 18 Tahun Sudah Bisa Mendaftar, Ini Syarat Lengkapnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 07:44 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Kejaksaan membuka ribuan formasi untuk seleksi CPNS 2023 serta PPPK di tahun ini.
Seleksi CPNS 2023 rencananya akan kembali dibuka pada bulan September mendatang dengan beberapa posisi menarik di Kejaksaan.
Berikut syarat lengkap yang harus kamu penuhi untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 Kejaksaan. Asal kamu tahu syarat usia paling muda 18 tahun sudah bisa mendaftar lho.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka September, Ini Simulasi Jadwalnya, Dipastikan Tidak Akan Diundur
Kejaksaan sendiri merupakan bagian dari lembaga negara yang berperan dalam bidang pidana.
Kejaksaan menjalankan penuntutan, penetapan hakim, hingga melaksanakan putusan pengadilaan uang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap hingga bersyarat.
Kejaksaan juga menjalan fungsi pengawasan penyidikan hingga investigasi pengadilan sampai dengan proses di penyidik.
Baca Juga: Netizen Kaget, Bangun Pagi Lihat Logo Twitter Berubah Jadi Huruf X, Ini Penjelasan Elon Musk
Kemudian untuk bidang perdata dan tata keras negara, kejaksaan dengan menggunakan kuasa khusus bisa melakukan bisa bertindak atas nama negara di dalam maupun luar pengadilan.
Dilansir dari laman resmi BKN berikut beberapa formasi yang rencananya akan dibuka saat rekrutmen CPNS mendatang:
1. Jaksa: 2000 formasi
2. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi
3. Pengelola Barang Bukti: 1446 formasi
4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi
5. Dokter: 249 formasi
Baca Juga: Kesulitan Cari Bahan Makanan, 6 Orang di Kabupaten Puncak, Papua Meninggal
Jika kamu berminat untuk menjadi bagian dari Korps Adhyaksa, sebaiknya mulai mempersiapkan diri dan mengecek formasi yang sesuai untuk kamu lamar saat pembukaan pendaftaran yang akan datang.
Namun, sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui beberapa syarat umum pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu diperhatikan:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setelah memahami persyaratan umum tersebut, calon peserta juga harus mempersiapkan berkas-berkas yang harus dipenuhi untuk melengkapi dokumen lamaran.
Berikut adalah beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 mendatang:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Surat lamaran, CV, serta foto
5. Pas foto (6 buah)
6. Transkrip nilai
7. Dokumen pendukung lainnya
Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan melengkapi berkas dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Seleksi CPNS dan PPPK ini merupakan kesempatan emas untuk bergabung dengan Kejaksaan dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
Semoga sukses dalam perjalanan menuju karier di Korps Adhyaksa!***