WOW, BPOM Sita 113 Merek Obat Ilegal, Paling Banyak Jenis Obat Kuat Beredar di Bengkulu, Ini Ciri Cirinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 23 Juli 2023 14:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menyita 113 merek obat ilegal yang siap beredar.
BPOM menyebut, dari 113 merek obat yang disita, sebagian besar merupakan merek obat kuat. Total obat yang disita memiliki nilai penjualan mencapai Rp130 juta.
Obat Kuat ini ditemukan banyak di Kabupaten Mukomuko dan saat ini pihak BPOM terus melakukan pendalaman terkait peredaran obat ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Petugas BPOM menyita 113 merek obat yang terdiri dari jamu tradisional, kopi hingga salah gatal gatal dan obat tersebut ditemukan di Kabupaten Mukomuko," kata Ahli Madya Penindakan BPOM Bengkulu Oktar Tamba di Kota Bengkulu, dikutip dari Antara, Minggu 23 Juli 2023.
Ia menyebutkan, penyitaan ratusan merek obat ilegal berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat obat yang tidak memiliki izin beredar bebas di pasaran.
Dalam penyelidikan tersebut, BPOM Bengkulu juga meminta keterangan dari dua orang saksi dan satu unit mobil.
Baca Juga: Daftar Lagu Enak dari Band The 1975 yang Batal Konser di Jakarta karena Dukung LGBT
"Berdasarkan hasil pengecekan nomor edar yang ada di dalam kemasan produk ditemukan bahwa obat tersebut termasuk ilegal karena tidak memiliki izin edar BPOM," ujar dia.
Lanjut Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu Pupa Feshirawan, berdasarkan identitas dan nopol mobil yang disita, diketahui bahwa obat tersebut dipasok dari Kota Padang Sumatera Barat dan dijual bebas tanpa legalitas ke pedagang di Provinsi Bengkulu.
"Dari 113 merek obat yang disita tersebut,rata rata jenis obat yang ditawarkan didominasi adalah obat kuat," katanya.
Oleh karena itu, BPOM Bengkulu meminta agar masyarakat waspada jika mengkonsumsi obat tradisional dan masyarakat dapat mengecek nomor izin edar obat melalui website klik BPOM.***