DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

LAGI, Truk Kontainer Terjebak di Perlintasan Kereta Api di Jember, KA Logawa Sampai Berhenti

image
Truk kontainer nyaris ditabrak KA Logawa karena terhenti di tengah perlintasan rel di Jember.

ORBITINDONESIA.COM - Masih hangat berita tentang Kereta Api Brantas menabrak truk mogok di tengah rel di Semarang, sebuah truk kontainer di Jember nekat melintas di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari, Kamis 20 Juli 2023 pukul 06.30 WIB.

Parahnya, truk kontainer tersebut berhenti di dalam perlintasan.

Posisi truk kontainer yang berhenti itu juga sangat dekat dengan laju Kereta Api (KA) Logawa relasi Jember - Purwokerto yang melintas saat itu.

Baca Juga: Viral Pernikahan Anjing dengan Pakaian Adat Jawa Ternyata Milik Tim Staf Khusus Presiden, Kini Minta Maaf

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan pada saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas.

Tiba-tiba ada truck kontainer yang mencoba untuk menerobos palang pintu perintasan.

Akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel.

Baca Juga: Viral Video Maling Motor di Warakas, Jakarta Utara Diamuk Warga, Sempat Kabur Lewat Atap Rumah

Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya.

Setelah KA Logawa berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truk yang dibawanya dari jalur kereta api.

Setelah jalur kereta api aman, KA logawa kembali berangkat dari kilometer pukul 06.25 WIB, melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Pertamax Green 95 dari Tetes Tebu

Selanjutnya Polsuska membawa tuck kontainer tanpa muatan dan supir nya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum.

“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.

Baca Juga: Andre Vincent Wenas: Jokowi dan Gagalnya Teori Bebek Lumpuh

“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar.***

Berita Terkait