DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pasien Cuci Darah dan Dugaan Pelayanan RSU Haji Medan yang Buruk

image
Ilustrasi pasien cuci darah. Ada dugaan pelayanan buruk di RSU Haji Medan.

ORBITINDONESIA.COM - Pasien cuci darah atau hemodialisis (HD) di Medan, Sumatera Utara, diduga mendapatkan tindakan perundungan dan intimidasi oleh oknum perawat HD, dokter, dan manajemen Rumah Sakit Umum Haji Medan. Kejadian ini terjadi di ruang unit hemodialisis RSU Haji Medan belum lama ini.

Hasbi Manurung, selaku pasien HD peserta BPJS Kesehatan mendapatkan dugaan tindakan perundungan dan intimidasi ketika melakukan proses cuci darah di RSU Haji Medan.

Pada saat proses HD berlangsung ia tertidur dan terbangun setelah mendengar adanya keributan di dalam ruangan HD. Ketika terbangun ia melihat salah satu pasien sedang dikelilingi oleh oknum pegawai RSU Haji Medan.

Baca Juga: Presiden Putin dan Yevgeny Prigozhin Saling Membutuhkan, Mungkin Bernegosioasi Sebagai Sekutu

“Saya melihat ada cekcok. Saya merasa kasian dan saya bilang ‘kalau ada masalah berbicaralah dengan dialog dan jangan main keroyokan,” kata Hasbi.

Setelah melontarkan kata-kata tersebut, Hasbi melihat oknum perawat dan dokter pergi meninggalkan pasien.

Namun beberapa saat kemudian Hasbi dihampiri oleh salah satu oknum pegawai dari bidang pelayanan rumah sakit. Saat itu oknum tersebut melontarkan kata-kata dengan nada tinggi di depan Hasbi.

Oknum tersebut menuding Hasbi sebagai provokator dari keributan yang terjadi. Tak cukup sampai disitu oknum pegawai pelayanan tersebut meminta jika Hasbi tidak senang dengan peraturan rumah sakit maka dirinya dipersilakan untuk keluar dan mencari rumah sakit lain untuk melakukan hemodialisis.

Baca Juga: Menguak Misteri Masalembo: Segitiga Bermuda di Sumenep, Jawa Timur

“Bayangkan saja, saya lagi cuci darah, dia bilang saya provokator dengan nada tinggi. Saya terkejut dengarnya, Tensi saya naik ke 210 dan saya tidak bisa tidur beberapa hari,” ujarnya.

Ketua Umum KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) Tony Richard Samosir mengecam tindakan dugaan perundungan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit kepada pasien yang sedang melakukan tindakan cuci darah.

Menurutnya perlakuan itu bertentangan dengan asas beneficence atau kemurahan hati yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Semua orang yang bertugas di rumah sakit seyogianya wajib bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal baik yang bermanfaat bagi pasien dan menghindari hal yang merugikan pasien. Tenaga kesehatan dan rumah sakit dalam menjalankan profesinya harus senantiasa berpedoman pada asas aegroti salus lex suprema yang berarti keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi,” tukasnya.***

Berita Terkait