DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perempuan Semakin Berani Laporkan Kasus Kekerasan Terhadap Mereka

image
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan atau KDRT.

ORBITINDONESIA.COM - Kaum perempuan kini semakin berani melaporkan kasus kekerasan yang menimpa mereka.

Laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat belakangan ini. Tetapi jangan sedih, ini justru kabar baik.

Jadi, ada 2 undang-undang terkait perempuan yang menyebabkan peningkatan itu. Yaitu, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: RENUNGAN: Waspada Terhadap Jebakan Kekayaan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi bilang, perempuan sebagai korban kekerasan jadi berani speak up ketika negara menjamin proses hukum mereka.

Kata Aminah, tingginya angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan harus dipandang positif buat memperbaiki akses dan layanan para korban.

Justru satu wilayah yang tak punya laporan kekerasan terhadap perempuan harus dicurigai. Jangan-jangan perempuan di wilayah itu tak diberi akses aduan, dan masyarakatnya tidak diedukasi soal kekerasan terhadap perempuan.

Selama ini penanganan kasus dan proses hukum yang berpihak ke korban masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu, misalnya, aparat yang masih cenderung menyalahkan korban dan tak ramah ketika korban membuat laporan.

Baca Juga: Jelang Liga 1: Persija Jakarta Melawan RANS, Sempat Unggul Macan Kemayoran Justru Berakhir dengan Kekalahan

Ditambah, tak sedikit penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung didorong melalui mediasi atau restorative justice. Ini yang bikin korban takut melapor. Dan lebih parah, masyarakat jadi hilang kepercayaan ketika mau melapor.

Karena itu, meningkatnya laporan dari masyarakat soal kasus kekerasan terhadap perempuan ini harus disambut.

Dan yang lebih penting, setiap lembaga berwenang yang terkait harus bekerja keras untuk meningkatkan layanan bagi para korban.

Kalau Anda atau orang terdekat Anda jadi korban kekerasan, jangan segan untuk melapor. Mumpung ada jaminan dari negara melalui 2 UU tadi dalam proses hukumnya.***

Berita Terkait