DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Perintahkan Jajarannya Ikut Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

image
Silmy Karim

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk preventif, protektif, dan aktif menghadapi tindak pidana perdagangan orang.

“Edukasi harus aktif,” ujar Silmy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa 20 Juni 2023.

Silmy meminta Imigrasi untuk secara aktif memberi sosialisasi dan edukasi tentang hak kepemilikan paspor.

Baca Juga: Dampingi Staf Khusus Menteri dan Ketua Satgas Saber Pungli, Ibnu Chuldun Pastikan Keimigrasian Bebas Pungli

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DKI Launching Rumah Digital Si Ki-Be, Ibnu Chuldun: Semua Layanan dalam Satu Genggaman

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Lindungi Kekayaan Intelektual, Ibnu Chuldun: Perlu Dibentuk PPNS di Dinas Pemprov DKI

Silmy menjelaskan, Imigrasi memegang peran vital dalam pembuatan paspor, serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberi keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya sampai dua tahun.

Untuk menimbulkan efek jera, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil langkah penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang sampai 3 tahun.

Silmy mengingatkan seluruh unit agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran.

Ia menegaskan seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemeriksaan keimigrasian juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

Ia mengimbau kepada unit kerja agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Terlebih, pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait.

“Yang mudah dieksploitasi itu wanita. Petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada waktu keberangkatan,” kata Silmy.

Silmy juga berpesan kepada jajarannya mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang ke negara Malaysia, Vietnam, dan Kamboja dengan membuat profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan juga pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.

“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku perdagangan orang maka lakukan.” ***

Berita Terkait