DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

TOK! Bekas Rektor Unila Karomani Dihukum 10 Tahun Penjara

image
Karomani (berpeci) sewaktu akan menghadiri persidangan.

 

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada bekas rektor Unila Karomani.

Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis 25 Mei 2023.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Rp1,5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Karomani, ia harus membayar uang pengganti Rp8.000.075.000 yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi karomani.

Hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Halaman:
1
2

Berita Terkait