Fakta Kakek Usia 64 Tahun di Jember, Tiga Kali Masuk Penjara, Kini Kembali Membobol Rumah Warga
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 25 Mei 2023 19:16 WIB
Kronologi kejadian, TY masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Baca Juga: Perempuan Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Ini Jadi Pelajaran, Kasus Kita Tahan
Aksi itu diketahui korban saat akan shalat sekitar pukul 02.30.
Saat itu, korban mendapati jendela bagian samping rumahnya sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata ada bekas congkelan.
Merasa ada yang tak beres,korban mengecek barang-barang miliknya. dan di dapati dua unit HP serta tiga BPKB motor digondol oleh pelaku.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,”terang nya
Setelah menerima laporan dari korban, polisi akhirnya menangkap tersangka.
Awalnya, tersangka ditangkap anggota reskrim karena membawa senjata tajam.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka juga mengakui kalau pernah mencuri di rumah Soleha.
“Tersangka ini merupakan residivis. Dia sudah tiga kali mendekam di Lapas Kelas II A Jember,” pungkas Kanit reskrim polsek Panti Aipda Beni***