Perempuan Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Ini Jadi Pelajaran, Kasus Kita Tahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 25 Mei 2023 16:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Usai viral di media sosial setelah seorang perempuan yang menjadi korban KDRT dari suaminya di Depok, justru menjadi tersangka, akhirnya Kapolda Metro Jaya angkat bicara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat bisa menjadi pelajaran bagi polisi.
Menurutnya, kasus perempuan yang menjadi korban KDRT di Depok, polisi harus bijak dan bertindak secara berimbang. Kasus ini pun akhirnya ditahan sementara.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang," ujar Karyoto, Kamis 25 Mei 2023 dikutip dari Antara.
"Kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang, " katanya.
Karyoto menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial RJ dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Bercinta dengan Istri Orang, Karir Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Akhirnya Tamat
"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Karyoto juga menyebut untuk kelanjutan kasus ini dihentikan sementara dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk merenung.
"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.
Baca Juga: Tampil Cantik dengan Kebaya, Begini Gaya Pakaian Raline Shah Ketika Menghadiri Cannes Film Festival 2023
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya.
"Kalau memungkinkan untuk 'restorative justice', akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ucapnya.