DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rolliansyah Soemirat: Ada Pemaksimalan Perlindungan Pekerja Migran di Kawasan ASEAN

image
Ilustrasi pekerja migran di ASEAN.

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat awal pekan ini mengatakan, KTT ASEAN 2023 telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting dan komitmen bersama terkait pekerja migran.

Salah satu kesepakatan adalah memaksimalkan perlindungan pekerja migran dalam situasi krisis. Krisis yang dimaksudkan adalah krisis kesehatan, bencana alam dan lain-lainnya yang ditetapkan oleh suatu negara yang mengalami krisis.

Rolliansyah mengatakan, berangkat dari kasus Covid-19, ke depan negara-negara ASEAN akan semakin memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja migran melalui beragam pendekatan. Tidak hanya saat terjadi krisis tetapi melalui upaya-upaya pencegahan.

Baca Juga: AMDK Galon Guna Ulang Masih Jadi Pilihan di Banyak Kantor Pemerintah

"Saat kita dihadapkan pada pengalaman saat Covid-19 kemarin, di mana pekerja migran menjadi korban yang paling terdampak. Saat itu mereka kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan seperti vaksin, bahkan yang paling mendasar kesulitan akses informasi di tengah pandemi," tuturnya.

"Nah, melalui kesepakatan deklarasi ASEAN, kita diharapkan menciptakan sebuah momentum serta memberikan perhatian yang sama kepada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya di seluruh circle krisis," ujar Rolliansyah dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9.

"Jadi bukan hanya pas lagi krisisnya, tapi persiapannya seperti berjaga-jaga kalau ada krisis, saluran informasi apa yang harus dikuatkan agar pekerja migran itu tahu harus bagaimana ketika ada krisis," sambungnya.

Menurut Rolliansyah, hal ini belum termasuk keluarga yang ditinggalkan ataupun pekerja yang hendak kembali ke negara asal.

Baca Juga: Predikat Tertinggi Pada IGSCA Indonesia Green and Sustainable Company Award 2023 Diraih Danone Indonesia

Dalam rangka itu, langkah-langkah perlindungan oleh negara pengirim dan penerima tetap mengedepankan prinsip-prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap sistem hukum positif yang berlaku sesuai prinsip mekanisme ASEAN di dalam Piagam ASEAN.

"Kita akan memaksimalkan kolaborasi antar kantor perwakilan RI beserta Atase Ketenagakerjaan dan institusi setempat. Ini sangat penting dalam memastikan pekerja migran kita terlindungi, antara lain melalui upaya pertukaran informasi dan data," kata Rolliansyah.

Selain itu, pembenahan aspek perlindungan pekerja migran yang maksimal akan diupayakan melalui beberapa pendekatan, antara lain:

Pertama, meningkatkan komitmen bersama di antara negara pengirim dan penerima dalam upaya perlindungan pekerja migran.

Baca Juga: SEA Games 2023: Indonesia Melawan Thailand, Bermain 10 Pemain Garuda Nusantara Raih Emas dengan Dramatis

Kedua, meningkatkan tanggung jawab bersama, sebagaimana tercantum di dalam ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Worker.

Ketiga, keterlibatan multi-stakeholders sedianya juga berlangsung di tataran nasional. Di antara pemerintah, pekerja, dan LSM semuanya mengemban tanggung jawab yang berimbang untuk memastikan pekerja migran kita terlindungi dan dapat menikmati hak-haknya.

Sementara itu, penerapan sistem perlindungan pekerja migran di lingkup regional akan mencakup beberapa hal, antara lain perlindungan pekerja migran yang menyeluruh. Mulai keberangkatan hingga kepulangan atau proses reintegrasi menjadi komitmen bersama negara-negara ASEAN.

Isu kawasan yang mencakup skema kesejahteraan, khususnya bagi pekerja migran dan anggota keluarga sekembalinya mereka ke negara asal. Mendiskusikan dan mengupayakan bagaimana manfaat-manfaat perlindungan sosial dapat diterapkan di seluruh negara ASEAN.***

Berita Terkait