DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Heboh Kabar Terbaru Kasus KDRT: Ferry Irawan Dibui hanya 1,5 Tahun Diringankan karena Bersikap Sopan

image
Ferry Irawan dituntut penjara hanya 1 tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum.

ORBITINDONESIA.COM- Babak terbaru dari kasus KDRT yang dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan telah terlihat.

Pasalnya kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan telah menjadi tersangkannya akan berakhir dengan tuntutan penjara.

Adapun Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa  KDRT Ferry Irawan dengan tuntutan 1,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu.

Baca Juga: Bioskop Trans TV: Our Robot Overlords, Bagaimana Jadinya Dunia Jika Bumi telah Dikuasai Robot Layaknya Tuhan

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengemukakan tuntutan 1,5 tahun penjara itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

"Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tuturnya.
Baca Juga: Daebak, Untuk Pertama Kalinya Song Joong Si Bakal Hadir di Festival Cannes 2023 Lewat Film Hopeless

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.

"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.

Baca Juga: Bioskop Trans TV: Street KIngs, Keanu Reeves Ungkap Misteri Dibalik Kematian Istrinya yang Janggal

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan.

Baca Juga: Rumahnya Bak Kapal Pecah, Ternyata Penjelasan Dokter Wayan Tidak Masuk Akal

Seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan Vennna Melinda yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri.

Dikatakan, istrinya tersebut pernah menyakiti-nya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.

Baca Juga: Timnas Indonesia dan China Jadi Kandidat Lawan Tanding Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

Disebutkan juga, dirinya telah beberapa kali dikurung oleh Venna Melinda di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.

Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai. Proses sidang di Kediri, sesuai dengan lokus kejadian.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Berita Terkait