DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf Dihukum 15 Tahun Penjara

image
PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis PN Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara atas pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf.

ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Karena itu, hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf tidak berubah, yakni 15 tahun bui. Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Kuat Ma'ruf untuk tetap ditahan.

Baca Juga: Upaya Banding Gagal, Ferdy Sambo Tetap Hadapi Eksekusi Hukuman Mati

Kemudian, putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi," kata Hakim Abdul Fattah.

Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa. Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, pada Rabu 15 Februari 2023, Kuat Ma'ruf mengajukan banding. ***

Berita Terkait