Sedih, Kedua Orangtua Agnes Gracia Ternyata Sakit Berat, Terkena Stroke hingga Kanker Paru Stadium 4
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 April 2023 19:24 WIB
ORBITINDONESIA.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Agnes Gracia Haryanto dengan hukuman 3,6 tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Fakta persidangan mengungkap, ada hal yang meringankan hukuman Agnes Gracia. Salah satunya kondisi kedua orangtuanya.
Kedua orangtua Agnes Gracia ternyata sedang sakit berat, yakni kanker paru stadium 4 dan stroke.
Agnes Gracia divonis bersalah dalam kasus penganiaaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17).
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan.
Baca Juga: Perawatan David Ozora Sudah Habiskan Rp1,2 Miliar, Hakim Sri Wahyuni Batubara: Orangtua Mario tidak Membantu
Korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan.
Kemudian menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.
Baca Juga: Kondisi David Ozora Ternyata Jadi Pemberat Vonis Terhadap Agnes Gracia di Persidangan
Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.
Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.